Pemilihan umum merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan di Indonesia setiap 5 Tahun sekali dan kali ini akan diadakan pada tahun 2024 mendatang. Pemilu ini akan menentukan siapa yang akan memimpin negara Indonesia selama 5 tahun ke depan. Banyak peran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya, salah satunya yaitu adanya saksi pemilu.
Saksi pemilu memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil. Tugasnya yaitu mengawasi pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) dan memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh masyarakat dihitung dengan benar dan sesuai. Saksi pemilu juga berperan dalam menghindari terjadinya kecurangan atau pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak.
Setiap saksi pemilu perlu memiliki kartu saksi yang digunakan sebagai tanda pengenal bagi saksi dari masing-masing calon atau partai politik yang mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kartu saksi memuat berbagai macam informasi, termasuk foto saksi, nama partai politik atau calon, nomor urut, dan nomor identitas saksi.
Kartu saksi harus dicetak dengan desain yang jelas dan mudah dipahami. Kartu saksi dapat dicetak pada berbagai bahan kertas seperti art carton yang tebal dan mengkilap serta dapat ditulis dengan mudah untuk menambahkan info seperti kecamatan, kelurahan, no. TPS, RT, RW, nomor telepon, dan lain-lain.