Pemilu 2024 akan menjadi momen penting dalam menentukan perjalanan demokrasi di Indonesia. Salah satu lembaga legislatif yang akan dipilih adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki peran sentral dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan pemerintahan.
Pemilu menjadi ajang bagi partai politik untuk memperjuangkan visi, program, dan nilai-nilai yang mereka anut. Berbagai media promosi dalam berbagai bentuk digunakan oleh para calon legislatif, salah satunya menggunakan surat suara dummy.
Surat suara merupakan salah satu komponen penting dalam Pemilu DPR 2024. Surat suara adalah media yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka kepada calon anggota DPR yang mereka pilih. Surat suara dummy atau replika surat suara yang dapat digunakan sebagai alat kampanye oleh calon anggota DPR. Surat suara dummy memberikan calon anggota DPR kesempatan untuk memperkenalkan diri kepada pemilih potensial. Replika surat suara ini biasanya mencantumkan foto, nama, nomor urut, dan partai politik calon. Dengan demikian, pemilih dapat melihat dan mengenal lebih dekat calon-calon tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa surat suara dummy bukanlah surat suara asli dan tidak memiliki kekuatan hukum. Fungsinya lebih sebagai media promosi dan iklan bagi calon-calon DPR. Surat suara dummy digunakan untuk menarik perhatian pemilih, mengkomunikasikan visi, program kerja, dan janji-janji dari calon anggota DPR.