Pada tahun 2024, Indonesia akan Kembali menyelenggarakan pesta demokrasi Pemilu untuk memilih anggota DPR. penting bagi masyarakat untuk memahami betapa pentingnya partisipasi dalam memilih anggota DPR. Melalui suara mereka, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih perwakilan yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi mereka di level nasional.
Calon anggota DPT menggunakan berbagai media untuk mempromosikan diri, baik dari media sosial, website, berita, debat publik, kampanye tatap muka, pamphlet, brosur, stiker, serta mencetak replika surat suara.
Surat suara dummy dapat menjadi media iklan yang efektif bagi calon anggota DPR dalam kampanye mereka di mana dapat menjadi sarana informasi tambahan yang berisi foto, nama, nomor urut, dan partai politik calon agar lebih dikenal oleh masyarakat dan menarik perhatian pemilih dengan mengkomunikasikan visi, program kerja, dan janji-janji dari calon anggota DPR.
Perlu diingat bahwa surat suara dummy bukanlah surat suara asli dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pembuatan surat suara dummy. Pertama, surat suara dummy harus jelas diberi label bahwa itu bukanlah surat suara resmi. Hal ini penting agar pemilih tidak bingung dan keliru mengira bahwa surat suara dummy dapat digunakan dalam pemilihan secara sah.
Kedua, penggunaan surat suara dummy harus tetap mematuhi peraturan dan batasan yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilihan. Calon anggota DPR harus memastikan bahwa penggunaan surat suara dummy tidak melanggar aturan kampanye yang berlaku.
Ketiga, pemilihan bahan yang tepat dalam membuat replika surat suara juga merupakan hal yang perlu diperhatikan. Bahan yang umum digunakan yaitu menggunakan HVS. Selain harganya yang cukup ekonomis, HVS juga memiliki ketebalan yang cukup sehingga dapat dilipat sehingga lebih praktis dan mensimulasikan surat suara saat Pemilu.